;
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1 Langkah -langkah ini dirumuskan sesuai dengan hukum Republik Rakyat Tiongkok tentang pencegahan dan pengendalian polusi lingkungan dengan limbah padat untuk tujuan memperkuat pengawasan dan administrasi pengumpulan, penyimpanan dan pembuangan limbah berbahaya dan mencegah dan mengendalikan polusi lingkungan dengan limbah berbahaya.
Pasal 2 Unit yang terlibat dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan limbah berbahaya di dalam wilayah Republik Rakyat Tiongkok akan mendapatkan lisensi operasi limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan langkah -langkah ini.
Pasal 3 Lisensi Operasi untuk Limbah Berbahaya harus, sesuai dengan Mode Operasi, dibagi menjadi Lisensi Operasi Komprehensif untuk pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan limbah berbahaya dan lisensi operasi pengumpulan limbah berbahaya.
Unit -unit yang telah memperoleh lisensi operasi komprehensif untuk limbah berbahaya dapat terlibat dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan berbagai jenis limbah berbahaya. Unit yang telah memperoleh lisensi untuk pengumpulan dan pengoperasian limbah berbahaya hanya dapat terlibat dalam pengumpulan limbah berbahaya dan kegiatan operasi dari minyak mineral yang dihasilkan dalam pemeliharaan kendaraan bermotor dan limbah kadmium - baterai nikel yang dihasilkan dalam kehidupan sehari -hari penduduk.
Pasal 4 Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat daerah bertanggung jawab atas pemeriksaan, persetujuan, penerbitan, pengawasan dan administrasi lisensi operasi limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan langkah -langkah ini.
Bab II Kondisi untuk aplikasi untuk lisensi pengelolaan limbah berbahaya
Pasal 5 Permohonan Lisensi Operasi Komprehensif untuk Pengumpulan, Penyimpanan, dan Pengolahan Limbah Berbahaya harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ia harus memiliki setidaknya 3 personel teknis dengan gelar menengah teknik lingkungan atau jurusan terkait dan setidaknya 3 tahun pengalaman pengendalian polusi limbah padat;
(2) memiliki alat transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan Departemen Transportasi yang kompeten di bawah Dewan Negara Bagian untuk Pengangkutan Barang Berbahaya;
(3) memiliki alat pengemasan, transit dan fasilitas penyimpanan sementara dan peralatan yang memenuhi standar perlindungan lingkungan nasional atau lokal dan persyaratan keselamatan, serta fasilitas penyimpanan dan peralatan yang memenuhi syarat setelah penerimaan;
(4) Ini harus memiliki fasilitas pembuangan, peralatan, dan pendukung pencegahan dan fasilitas kontrol yang sesuai dengan wilayah nasional atau provinsi, otonom, atau kotamadya secara langsung di bawah Rencana Konstruksi Pemerintah Pusat untuk fasilitas pembuangan limbah berbahaya dan memenuhi standar perlindungan lingkungan dan nasional;
(5) ia memiliki teknologi pembuangan dan proses yang cocok untuk jenis limbah berbahaya yang ditangani;
(6) Ada peraturan dan peraturan untuk memastikan keamanan operasi limbah berbahaya, langkah -langkah untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan langkah -langkah untuk penyelamatan darurat kecelakaan;
(7) Untuk membuang limbah berbahaya melalui tempat pembuangan sampah, tanah - menggunakan hak tempat pembuangan sampah harus diperoleh sesuai dengan hukum.
Pasal 6 untuk mengajukan lisensi operasi pengumpulan limbah berbahaya, ketentuan berikut harus dipenuhi:
(1) hujan dan rembesan bukti transportasi;
(2) memiliki alat pengemasan, transit dan fasilitas penyimpanan sementara dan peralatan yang memenuhi standar perlindungan lingkungan nasional atau lokal dan persyaratan keselamatan;
(3) Ada peraturan dan peraturan untuk memastikan keamanan operasi limbah berbahaya, pencegahan polusi dan langkah -langkah pengendalian dan langkah -langkah penyelamatan darurat.
Bab III Prosedur untuk mengajukan permohonan lisensi pengelolaan limbah berbahaya
Pasal 7 Negara harus memeriksa dan menyetujui lisensi pengelolaan limbah berbahaya di berbagai tingkatan.
Lisensi operasi limbah berbahaya dari unit pembuangan limbah medis terpusat harus diperiksa dan disetujui oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari Pemerintah Rakyat Kota yang dibagi menjadi kabupaten di mana fasilitas pembuangan limbah medis terpusat berada.
Lisensi Pengumpulan Limbah dan Operasi Berbahaya harus diperiksa dan disetujui oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari Pemerintah Rakyat di tingkat daerah.
Lisensi operasi untuk limbah berbahaya selain yang ditentukan dalam paragraf kedua dan ketiga dari artikel ini harus diperiksa dan disetujui oleh departemen perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah provinsi, daerah otonom, dan kotamadya secara langsung di bawah pemerintah pusat.
Pasal 8 Unit yang berlaku untuk lisensi pengelolaan limbah berbahaya harus, sebelum terlibat dalam kegiatan pengelolaan limbah berbahaya, mengajukan aplikasi dengan lisensi - mengeluarkan otoritas, dan bahan sertifikasi untuk ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 atau Pasal 6 dari langkah -langkah ini harus dilampirkan.
Pasal 9 Lisensi - Otoritas penerbit harus memeriksa materi sertifikasi yang diajukan oleh pemohon dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal menerima aplikasi, dan membuat - spot inspeksi fasilitas operasi pemohon. Jika pemohon memenuhi persyaratan, ia akan mengeluarkan lisensi operasi limbah yang berbahaya dan membuat pengumuman; jika pemohon gagal untuk memenuhi persyaratan, ia tidak akan akan memenuhi syarat dan membuat pengumuman.
Sebelum mengeluarkan lisensi pengelolaan limbah berbahaya, Lisensi - Otoritas penerbit dapat, sesuai dengan kebutuhan aktual, meminta pendapat departemen kompeten kesehatan masyarakat, perencanaan perkotaan dan pedesaan dan para ahli terkait lainnya.
Pasal 10 Lisensi Operasi untuk Limbah Berbahaya harus mencakup konten berikut:
(1) nama, perwakilan hukum dan alamat orang hukum;
(2) metode pengelolaan limbah berbahaya;
(3) kategori limbah berbahaya;
(4) Skala Bisnis Tahunan;
(5) istilah validitas;
(6) menerbitkan tanggal dan nomor sertifikat.
Isi lisensi operasi komprehensif untuk limbah berbahaya juga harus mencakup alamat fasilitas penyimpanan dan perawatan.
Pasal 11 di mana unit pengelolaan limbah berbahaya mengubah nama orang hukumnya, perwakilan hukum atau domisili, ia akan, dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal pendaftaran perubahan industri dan perdagangan, berlaku untuk Lisensi Asli - Otoritas penerbitan untuk perubahan lisensi pengelolaan limbah berbahaya.
Pasal 12 Dalam salah satu dari keadaan berikut, Unit Pengelolaan Limbah Berbahaya berlaku untuk Lisensi Pengelolaan Limbah Berbahaya baru sesuai dengan Prosedur Aplikasi Asli:
(1) mengubah mode manajemen limbah berbahaya;
(2) menambahkan kategori limbah berbahaya;
(3) membangun, membangun kembali atau memperluas fasilitas pengelolaan limbah berbahaya asli;
(4) Menangani limbah berbahaya melebihi skala tahunan asli yang disetujui lebih dari 20%.
Waktu posting: Jun - 24 - 2022
Waktu posting: 2023 - 12 - 29 14:05:34