Pasal 13 Istilah validitas lisensi operasi komprehensif untuk limbah berbahaya adalah 5 tahun. Izin operasi pengumpulan limbah berbahaya berlaku selama 3 tahun.
Jika lisensi operasi limbah berbahaya kedaluwarsa dan entitas pengelolaan limbah berbahaya terus terlibat dalam kegiatan operasi limbah berbahaya, itu akan berlaku untuk penggantian lisensi ke Otoritas penerbitan lisensi asli 30 hari kerja sebelum berakhirnya lisensi. Lisensi asli - Otoritas Penerbit harus memeriksa aplikasi untuk penggantian dalam 20 hari kerja dari tanggal tanggal aplikasi. Jika aplikasi memenuhi persyaratan, itu akan memperbarui sertifikat. Jika pemohon gagal memenuhi persyaratan, ia akan memberi tahu pemohon secara tertulis dan menjelaskan alasannya.
Pasal 14 Jika Unit Pengelolaan Limbah Berbahaya mengakhiri kegiatan bisnisnya dalam mengumpulkan, menyimpan, dan mengobati limbah berbahaya, ia harus mengambil langkah -langkah untuk mencegah dan mengendalikan polusi fasilitas dan lokasi bisnisnya dan membuang limbah berbahaya dengan benar yang belum dibuang.
Unit Pengelolaan Limbah Berbahaya harus, dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal mengambil tindakan yang ditentukan dalam paragraf sebelumnya, mengajukan pembatalan kepada Otoritas Penerbit Lisensi Asli, yang harus membatalkan Lisensi Operasi Limbah Berbahaya setelah di Verifikasi Situs.
Pasal 15 dilarang untuk mengumpulkan, menyimpan atau mengolah limbah berbahaya tanpa lisensi operasi atau sesuai dengan ketentuan lisensi operasi.
Ini dilarang untuk mengimpor limbah berbahaya elektronik dari luar Republik Rakyat Tiongkok atau mentransfer limbah berbahaya elektronik melalui Republik Rakyat Tiongkok.
Dilarang menyediakan atau mempercayakan limbah berbahaya ke unit tanpa lisensi operasi untuk pengumpulan, penyimpanan, dan perawatan.
Menempa, mengubah atau mentransfer lisensi operasi limbah berbahaya dilarang.
Bab IV Pengawasan dan Administrasi
Pasal 16 Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten akan, sebelum 31 Maret setiap tahun, melaporkan kepada administrasi perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di tingkat yang lebih tinggi berikutnya penerbitan lisensi operasi limbah berbahaya untuk tahun sebelumnya sebagai catatan.
Departemen Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten di tingkat yang lebih tinggi harus memperkuat pengawasan dan inspeksi mereka atas pemeriksaan dan persetujuan lisensi operasi limbah berbahaya yang dikeluarkan oleh Departemen Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten di tingkat yang lebih rendah, dan tepat waktu memperbaiki tindakan ilegal dalam proses pemeriksaan dan persetujuan lisensi operasi limbah yang kompeten yang dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten di tingkat yang lebih rendah.
Pasal 17 Departemen Administrasi Perlindungan Lingkungan yang Kompeten dari Pemerintah Rakyat di atau Di Atas Tingkat Kabupaten akan memperkuat pengawasan dan inspeksi mereka terhadap unit -unit pengelolaan limbah berbahaya melalui verifikasi tertulis dan pada - - Inspeksi Spot, dan mencatat pengawasan dan situasi inspeksi dan hasil perawatan, yang harus diajukan setelah ditandatangani oleh personel pengawasan dan inspeksi.
Publik berhak untuk berkonsultasi dengan pengawasan dan inspeksi catatan dari departemen perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten.
Administrasi perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat daerah akan memerintahkan unit penanganan limbah berbahaya untuk membuat perbaikan dalam batas waktu jika mereka menemukan bahwa kegiatan bisnis mereka tidak sesuai dengan ketentuan untuk mengeluarkan lisensi asli.
Pasal 18 Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus memiliki kekuatan untuk mewajibkan unit pengelolaan limbah berbahaya untuk melaporkan secara teratur tentang kegiatan pengelolaan limbah berbahaya mereka. Unit pengelolaan limbah berbahaya harus membuat buku catatan limbah yang berbahaya, yang direkam dengan jujur, dan sumber -sumber yang dikumpulkan, dan keberadaan limbah berbahaya, dan disimpan dengan jujur, dan sumber -sumber yang dikoleksi, dan disimpan dengan benar, dan keberadaan limbah berbahaya, dan disimpan dengan soal, dan keberadaan yang dikumpulkan, disimpan, dan dianut dengan sotoring, dan keberadaan yang dikumpulkan, disimpan, dan dianam dengan baik, dan keberadaan yang dikumpulkan, disimpan, dan dianam dengan baik, dan keberadaan yang dikumpulkan, disimpan, dan dist demikian distarian.
Unit Pengelolaan Limbah Berbahaya harus menyimpan buku catatan operasi limbah berbahaya selama lebih dari 10 tahun, dan buku catatan pembuangan limbah berbahaya melalui tempat pembuangan sampah harus disimpan secara permanen. Di mana operasi bisnis diakhiri, buku catatan pengelolaan limbah berbahaya harus diserahkan kepada Departemen Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten untuk manajemen pandang.
Pasal 19 Administrasi Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten harus menetapkan dan meningkatkan sistem manajemen arsip untuk lisensi operasi limbah berbahaya, dan secara teratur membuat publik pemeriksaan dan persetujuan penerbitan lisensi operasi limbah berbahaya.
Pasal 20 Unit yang telah memperoleh lisensi untuk pengumpulan dan operasi limbah berbahaya harus menandatangani kontrak penerima dengan unit pembuangan, dan memberikan atau mempercayakan minyak mineral limbah yang dikumpulkan dan baterai kadmium limbah - baterai nikel ke unit pembuangan untuk pembuangan dalam waktu 90 hari kerja.
Pasal 21 Fasilitas pengelolaan limbah berbahaya harus diperlakukan tanpa berbahaya sebelum ditinggalkan atau dikonversi menjadi penggunaan lain.
Setelah berakhirnya jangka waktu layanan dari fasilitas operasi untuk TPA limbah berbahaya, unit pengelolaan limbah berbahaya harus, sesuai dengan peraturan yang relevan, mengambil langkah -langkah untuk menutup lahan di mana limbah berbahaya telah dikubur dan mengatur tanda permanen di daerah tertutup yang dibatasi.
Bab V Tanggung Jawab Hukum
Pasal 22 Siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 11 dari langkah -langkah ini harus diperintahkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten untuk melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan dan diberi peringatan. Jika gagal untuk memperbaiki dalam batas waktu, lisensi asli - Otoritas Penerbit untuk sementara menahan lisensi operasi limbah yang berbahaya.
Pasal 23 Siapa pun yang melanggar paragraf 2 dari Pasal 12 dan Pasal 13 dari langkah -langkah ini akan diperintahkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari Pemerintah Lokal Lokal di atau di atas tingkat Kabupaten untuk menghentikan tindakan ilegal; keuntungan ilegal, jika ada, jika tidak ada waktu yang tidak akan disita, jika tidak ada waktu yang tidak akan disita, jika tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali, tidak lebih dari satu kali; Atau pendapatan ilegal kurang dari 100.000 yuan, denda tidak kurang dari 50.000 yuan tetapi tidak lebih dari 100.000 yuan akan dikenakan.
Pasal 24 Siapa pun yang melanggar ketentuan paragraf 1 dari Pasal 14 atau Pasal 21 dari langkah -langkah ini akan diperintahkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah daerah setempat di atau di atas tingkat kabupaten untuk melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan; mereka yang gagal untuk mengoreksi batas waktu yang disebabkan oleh pidana yang disebabkan oleh pidana dan tidak lebih dari 50.000 yuan. hukum.
Pasal 25 siapa pun yang melanggar ketentuan paragraf pertama, kedua dan ketiga Pasal 15 dari langkah -langkah ini akan dihukum sesuai dengan hukum Republik Rakyat Tiongkok tentang pencegahan dan pengendalian polusi lingkungan dengan limbah padat.
Dalam hal pelanggaran paragraf 4 dari Pasal 15 dari langkah -langkah ini, departemen perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah penduduk setempat di atau di atas tingkat kabupaten akan menyita lisensi operasi limbah berbahaya atau lisensi asli - yang penerbit organ akan mencabut lisensi operasi limbah yang berbahaya dan tidak lebih dari 50.000 yuan yang diselidiki, tetapi tidak lebih dari 100.000 yuan.
Pasal 26 Siapa pun yang melanggar Pasal 18 dari langkah -langkah ini harus diperintahkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari Pemerintah penduduk setempat di atau di atas tingkat daerah untuk melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan dan diberi peringatan. Jika gagal untuk mengoreksi dalam batas waktu, Lisensi Asli - Otoritas penerbitan harus menahan atau mencabut lisensi operasi limbah berbahaya.
Pasal 27 Siapa pun yang melanggar ketentuan Pasal 20 dari langkah -langkah ini akan diperintahkan oleh Departemen Perlindungan Lingkungan yang kompeten dari pemerintah masyarakat setempat di atau di atas tingkat kabupaten untuk melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan dan diberi peringatan. Mereka yang gagal untuk mengoreksi dalam batas waktu yang akan dikenakan oleh lisensi yang tidak kurang dari 10.000 orang Yuan. Lisensi - Otoritas penerbitan.
Pasal 28 Jika unit pengelolaan limbah berbahaya diperintahkan untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu, dan gagal melakukan perbaikan dalam batas waktu atau gagal memenuhi persyaratan awal untuk mengeluarkan sertifikat setelah perbaikan, otoritas penerbit asli harus sementara menahan atau mencabut lisensi pengelolaan limbah yang berbahaya.
Pasal 29 unit yang lisensi operasi limbahnya berbahaya telah dicabut atau disita menurut undang -undang mungkin tidak berlaku untuk lisensi tersebut lagi dalam waktu 5 tahun.
Pasal 30 Setiap anggota staf dari departemen perlindungan lingkungan yang kompeten dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten yang melakukan salah satu dari tindakan berikut harus diberikan sanksi administratif sesuai dengan hukum; jika kasus tersebut merupakan kejahatan, tanggung jawab pidana harus diselidiki sesuai dengan hukum:
(1) mengeluarkan lisensi operasi limbah berbahaya ke unit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam langkah -langkah ini;
(2) gagal untuk menyelidiki dan menangani unit atau individu mana pun yang belum memperoleh lisensi operasi limbah berbahaya menurut hukum, atau gagal mengatasinya sesuai dengan hukum setelah menerima laporan;
(3) gagal untuk menyelidiki dan menghukum unit -unit yang telah memperoleh lisensi operasi limbah berbahaya menurut undang -undang karena gagal melakukan tugas pengawasan dan manajemen mereka atau untuk menemukan tindakan yang melanggar ketentuan langkah -langkah ini;
(4) Tindakan lain dari kelalaian tugas dalam administrasi lisensi operasi limbah berbahaya.
Bab VI Ketentuan Tambahan
PASAL 31 Definisi istilah -istilah berikut yang digunakan dalam langkah -langkah ini:
(1) Limbah berbahaya berarti limbah berbahaya yang tercantum dalam daftar nasional limbah berbahaya atau bertekad untuk berbahaya sesuai dengan standar identifikasi dan metode untuk limbah berbahaya yang ditentukan oleh negara.
(2) Pengumpulan mengacu pada konsentrasi limbah berbahaya yang tersebar oleh unit pengelolaan limbah berbahaya.
(3) Penyimpanan “Mengacu pada unit pengelolaan limbah berbahaya di depan pembuangan limbah berbahaya, menempatkannya di lokasi atau fasilitas yang sesuai dengan standar perlindungan lingkungan, dan limbah berbahaya untuk terpusat untuk terdesentralisasi, setiap batch ditempatkan di fasilitas sementara atau tempat kerja dengan berat lebih dari 5000 kg atau ditempatkan lebih dari 90 hari kerja.
(4) Pembuangan, mengacu pada unit pengelolaan limbah berbahaya akan menjadi pembakaran limbah berbahaya, kalsinasi, pencairan, sintering, retak, netralisasi, desinfeksi, distilasi, ekstraksi, presipitasi, penyaringan, pembongkaran dan perubahan aktivitas yang tidak larah, kober -koberan, dan kiasannya, limbah berbahaya, dengan jumlah limbah yang berbahaya, untuk mengurangi jumlah hal -hal yang berbahaya, jumlah limbah yang berbahaya, untuk mengurangi jumlah bahaya, volume limbah yang berbahaya, untuk mengurangi jumlah bahaya, volume limbah yang berbahaya, untuk mengurangi jumlah bahaya, volume limbah yang berbahaya, untuk mengurangi jumlah bahaya, volume limbah berbahaya, untuk mengurangi jumlah bahaya. Tempatkan limbah berbahaya di tempat atau fasilitas yang memenuhi persyaratan peraturan perlindungan lingkungan dan tidak mengambilnya kembali.
Pasal 32 Unit yang telah memperoleh lisensi operasi limbah berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan lokal, aturan atau dokumen lain sebelum pelaksanaan langkah -langkah ini berlaku untuk lisensi operasi limbah berbahaya baru sesuai dengan ketentuan langkah -langkah ini 30 hari kerja sebelum berakhirnya pembatasan waktu.
Pasal 33 Langkah -langkah ini akan berlaku pada 1 Juli 2004.
Waktu pos: 27 Jun - 2022
Waktu posting: 2023 - 12 - 29 14:05:34




